PP
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 7 …
www.djpp.depkumham.go.id
