PP
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antarperusahaan yang terafiliasi.
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Pasal 8depkumham.go.id
(1) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain;
- ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan; dan
- nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
- dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Bagian Ketiga...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Penilaian Komisi
