Pasal 9
BAB 3 — PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
(1) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuandepkumham.go.id tertulis diterima Komisi secara lengkap.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bagian Keempat Konsultasi
