PP
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi.
(2) Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan
dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.
