PP
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
