DANA DARURAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
Pelayanan . . .
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pasal 2
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada
Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.
(2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya digunakan untuk keperluan mendesak.
Pasal 3
Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana
Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
ditetapkan oleh Presiden.
BAB II . . .
Pasal 5
(1) Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemulihan fungsi Pelayanan Publik yang dilakukan badan usaha milik daerah, Dana Darurat dapat diteruskan oleh Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang melaksanakan fungsi Pelayanan Publik.
(3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.
Bagian Kesatu Pengajuan dan Penilaian Dana Darurat
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami Bencana
Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dapat mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri dengan melampirkan paling sedikit Kerangka Acuan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta Rencana Anggaran Biaya.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan permintaan Dana Darurat selama masih dalam tahap pascabencana.
(3) Menteri bersama kepala BNPB dan/atau
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh:
Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dalam rangka penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
Menteri, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun rencana anggaran Dana Darurat per Daerah dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Penganggaran Dalam APBN
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kebijakan Dana Darurat dalam Nota
Keuangan dan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan belanja transfer ke Daerah.
(3) Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat bagi Daerah
yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa sebelum tahun anggaran berakhir.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Penyaluran
Pasal 9
(1) Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri,
dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Keempat
Penatausahaan dan Pelaporan
Pasal 10
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran
Dana Darurat.
(2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi
penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas
penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian
kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
(1) Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha
milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan
laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.
(3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Pasal 13
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 14
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dana Darurat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
