PP
DANA DARURAT
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
(1) Dalam hal Dana Darurat diteruskan kepada badan usaha
milik daerah, pimpinan badan usaha milik daerah melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Pimpinan badan usaha milik daerah menyampaikan
laporan kinerja dan penyelesaian kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Kepala Daerah.
(3) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.
