PP
DANA DARURAT
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
(1) Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas
penerimaan dan penggunaan Dana Darurat.
(2) Realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelesaian
kegiatan yang didanai dengan Dana Darurat kepada Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
