PP
DANA DARURAT
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran
Dana Darurat.
(2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi
penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
