PP
DANA DARURAT
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
(1) Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri,
dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Keempat
Penatausahaan dan Pelaporan
