PP
DANA DARURAT
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
(1) Menteri menetapkan kebijakan Dana Darurat dalam Nota
Keuangan dan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan belanja transfer ke Daerah.
(3) Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat bagi Daerah
yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa sebelum tahun anggaran berakhir.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Penyaluran
