PP
DANA DARURAT
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi