PP
DANA DARURAT
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DARURAT
Menteri, Kepala BNPB, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Darurat.
