PP
DANA DARURAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana
Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
ditetapkan oleh Presiden.
