PP
DANA DARURAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada
Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.
(2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan.
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya digunakan untuk keperluan mendesak.
