PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 2
Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
- Pegawai Tetap; dan
- Pegawai Tidak Tetap.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 3
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan syarat:
- Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi; Dasar b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; c.Memiliki...
SK No 038370 A
FRESIDEN
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian Kesatu Tahapan Pengalihan
Pasal 4
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
- Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagian . . .
SK No 038371 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penyesuaian Jabatan
Pasal 5
(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggr dan Jabatan
Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengalihan
Pasal 6
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Bagian
SK No 038372 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Pengangkatan
Pasal 7
(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Bagian Kelima Orientasi
Pasal 8
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah
menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 9
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah
menjadi Pegawai ASN, diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
SK No 038373 A
PRESIDEN
(21 Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN.
Pasal 1 1
Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 038374 A
PRESTDEN
_ t0_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan ,-undangan,
vanna Djaman
SK No 038360 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara;
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 698, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 038366 A
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20I9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6ao9l;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549a1;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a);
