PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan syarat:
- Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi; Dasar b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; c.Memiliki...
SK No 038370 A
FRESIDEN
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian Kesatu Tahapan Pengalihan
