PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
- Pegawai Tetap; dan
- Pegawai Tidak Tetap.
Bagian Kedua Persyaratan
