PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PENGALIHAN
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
- Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagian . . .
SK No 038371 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penyesuaian Jabatan
