PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENGALIHAN
(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggr dan Jabatan
Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengalihan
