PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENGALIHAN
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Bagian
SK No 038372 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Pengangkatan
