PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGALIHAN
(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Bagian Kelima Orientasi
