PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGALIHAN
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah
menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
