PP
PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN
Pasal 9
BAB 4 — GAJI DAN TUNJANGAN
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah
menjadi Pegawai ASN, diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
SK No 038373 A
PRESIDEN
(21 Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
