FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber .
SK No 018465 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
- Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
- Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 1 1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:
- tambahan pengurangan penghasilan neto;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
- penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
- pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalarn rangka penanganan COVID- 19.
Pasal 3
(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan. (21 Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2O2O; dan
- dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.
(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- masker bedah dan respirator N95;
- pakaian pelindung diri berupa couerall medis, gaun sekali pakai, heaug dutg apron, cdp, shoe couer, goggles, faceshield, dan uaterproof boot;
- sarung tangan bedah;
- sarung tangan pemeriksaan;
- ventilator; dan
- reagen diagnostic test untuk COVID 19.
(6) PKRT
SK No 018467 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- antiseptic harud sanitize4 dan
- disinfektan.
(7) Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. (e) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak.
(9) (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. (1 1) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (r2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19.
(13) Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(15) Dalam
SK No 018468 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat
(14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar
3oo/o (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.
(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal30 September 2O2O. (l7l Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang.
(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (l7l diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 di
Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
- BNPB;
- BPBD;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Sumbangan...
SK No 018469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
- diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.
(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
- nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
- nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
- tanggal pemberian sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan
- nilai sumbangan.
(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.
(5) Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-l9
yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 20lO tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat
diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang;
- jasa; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
(2) Nilai
SK No 018470 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
- nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:
- jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan latau pemanfaatan harta. (41 Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak
menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)', sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh WEib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pasal6...
SK No 018471 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ayat (1) Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri dalam rangka penanganan COVID-19. Contoh: DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan penanganan COVID-l9. DJPNEWS membuat rekening peduli COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1 Maret 2O2O sampai dengan 30 September 2O2O, rekening peduli COVID-l9 mencatat penerimaan sumbangan sebagai berikut: . T\ran Y sebesar Rp50.000.000.000,00 . PT W sebesar Rp30.000.000.0O0,0O . DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 DJPNEWS pada periode tersebut, telah melaporkan ke Kementerian Sosial bahwa sumbangan masyarakat senilai Rp100.0O0.000.000,00 telah disalurkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta untuk: No Rincian Penyaluran Sumbangan Dalam rupiah (Rp)
1 Alat Kesehatan
Masker Bedah 15.000.000.000,00
Pakaian Pelindung Diri 30.0o0.000.000,00 (coueralt)
Sarung
SK No 018487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
C Sarung Tangan Bedah 15.OO0.000.000,00 (surgical glouesl
- Sarung Tangan Periksa 15.000.000.000,00 (examtnation gloues)
2 Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
- Antiseptik Hand Sanitizer 15.000.000.000,00
- Disinfektan 10.000.000.000,00
Total 100.000.000.000,00
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
- Kewajiban DJPNEWS sebagai Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Membuat laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing- masing pemberi sumbangan meliputi Tuan Y sebesar RpSO. 000. 000. 0OO,00, PT W sebesar Rp30.000. 000.000,00 dan DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 serta penyaluran sumbangan sebesar Rp100.000.000.000,00. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2O2O.
- Kewajiban DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan Membuat daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang telah diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (DJPNEWS) sebesar nilai sumbangan dikeluarkan Rp20.OOO.000.OO0,00 dan menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2O2O. Atas sumbangan ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak 2O2O sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan sebesar Rp20.O00.O00.000,O0.
Ayat (2)
SK No 018488 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 7
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2O2O.
(2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV...
SK No 018472 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "imbalan lain" adalah insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia. Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnva.
Termasuk SK No 018489 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19. Yang dimaksud dengan "institusi kesehatan" antara lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID- 19. Yang dimaksud dengan "santunan dari Pemerintah yang diterima ahli $'aris" adalah santunan yang diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 2l yang bersifat final untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan; dan
- mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris dalarn hal yang bersangkutan meninggal dunia sehubungan dengan penugasan tersebut.
Contoh :
SK No 018490A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
- Dokter A merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam ditugaskan menangani pasien COVID-19 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, yang bersangkutan mendapat tambahan honorarium dari Pemerintah sebesar Rp10.000.000,00 setiap bulan. Untuk honorarium bulan Juli 2O2O dan Agustus 2O2O, Pemerintah baru membayarkan pada bulan Oktober 2O2O. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
- Masa Juli 2020 sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif Oo/o dari
penghasilan bruto. Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2020.
- Masa Agustus 2O2O sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O% dari
penghasilan bruto. Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Agustus 2O2O.
- Ibu B merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai perawat yang mendapat penugasan untuk menangani pasien COVID-19 selama bulan April 2O2O pada salah satu fasilitas pelayanan.kesehatan. Selama penugasan, Ibu B menerima tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp5.000.0O0,00. Pemerintah membayarkan honorarium untuk bulan April tersebut pada bulan Juni 2O2O.
Pajak . . .
SK No 018491 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
- Atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 5.00O.OO0,O0 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O7o dari penghasilan bruto.
- Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ibu B, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2O2O. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak
COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk
mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal
1 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O. Jatuh
tempo pembayaran pada tanggal 31 Met 2O2O. Pemerintah
melakukan pembayaran kompensasi sebesar
Rp1O.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2O2O. Atas
pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan bersifat final sebesar Oo/o pada tanggal 31 Mei
2020.
Ayat(4) ... SK No 018492 A
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t2- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari:
- persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan; dan/ atau
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain:
- pen5rusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tidak berwujud;
- biaya pemeliharaan;
- biaya pembuatan kontrak; dan
- biaya terkait lainnya. Biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional. Ayat (7) Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar O% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2O2O.
Dalam .
SK No 040583 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2O2O dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2O2O, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar Oo/o. Contoh 1: PT W memiiiki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID- 19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari 2O2l sebesar Rp20O.000.OO0,00. Jatuh tempo pembayaran tanggal I Maret 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran sewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2O2O dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bersifat final sebesar 10%o. Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah sebagai berikut:
- Untuk periode tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 29 Februari2O2O, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat final 107o,
- Untuk periode tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat linal 0%. Contoh 2: PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 31 Desember 2O2O sebesar Rp18.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran sewa mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember
- Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada tanggal 31 Desember 2O2O dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
- untuk
SK No 040584 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
- untuk periode tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 30 September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan final 07o;
- untuk periode tanggal 1 Oktober 2O2O sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan
Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarrf 2o/o dan tidak bersifat final. Ayat (8) Contoh 1: PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-l9 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O sebesar Rp50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2O2O. Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan sebesar Oo/o dan bersifat final (tarif OVo dikalikan nilai kompensasi). Contoh 2: PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-l9. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari 2O2l sebesar Rp2O0.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2O2O. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
- tanggal I Februari 2O2O sampai dengan tanggal 29 Februari 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10%o bersifat final,
- tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat final,
c.tanggal ...
SK No 040585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Januari 2O2l dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar lOo/o yang bersifat final. Contoh 3: PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Januari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O sebesar Rp24.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2O2O. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
- tanggal 1 Januari2O2O sampai dengan tanggal29 Februari 2O2O dikenai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2oh dan tidak bersifat final,
- tanggal I Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat final,
- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Desember 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah danlatau bangunan dengan tarif 2o/o dan tidak bersifat final. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 3O September 2O2O. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (1 1) Cukup jelas.
Pasal 10
(1) Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
masing-masing
SK No 024446 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
(1) c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. (41 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang
mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
(6) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2O2O.
(7) Saham
SK No 018477 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(7) Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
(8) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ot9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
(9) Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2O2O, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022.
(10) Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6526
SK No 040587 A
SALINAN
PRESTDEN
REPUELTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 202O
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA Y/RUS D/SEASE 2OI9
(covrD- 1e)
A. CONTOH FORMAT LAPORAN BT,AYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN
DAN/ATAU PKRT DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Nomor Perihal Laporan Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar)
Memenuhi ketentuan dalarn Pasal 3 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor ... tahun 202O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), terlampir kami sampaikan laporan biaya untuk memproduksi AIat Kesehatan dan/atau PKRT. Demikian disampaikan.
;;;.;;;;;,;I,;,^"^,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan II
BIAYA
SK No 024426 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
BIAYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9
Uraian biaya yang Jumlah biaya Biaya dikeluarkan untuk yang dikeluarkan setelah Tanggal No NPWP Ket memproduksi Alat Kesehatan dalam Masa diproporsio- transaksi dan/atau PKRT Fasilitas nalkan
i.,... -dL,
1 Biaya penyusutan dan amortisasi atas aktiva (1) (21 (3) berwujud dan tak berwujud
2 Biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT
A Biaya Pembelian Bahan/Barang
- (4) (s) (6) (71 (8)
2l
B Biaya... (9)
2l
C Biaya ... (dst)
3 Gaji, Upah, dsb
- (10) (11) (t2) (13) (14)
TOTAL BIAYA (1s)
Besaran Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto (30%) (16)
PETUNJUK
SK No 040590 A
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
PEIUNJUK PENGISIAI{
Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Angka Uraian Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 1 aktiva berwujud dan tak berwujud yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka Penanganan COVID-19 pada bulan pemanfaatan.
Contoh: Biaya pen5rusutan mesin A pada Tahun Pajak 2O2O sebesar Rp120.000.000,00 Bulan pemanfaatan fasilitas adalah bulan April 2O2O sampai dengan bulan September 2O2O (6 bulan). Tambahan biaya pen5rusutan mesin A adalah 6112 x Rp12O.O0O.O0O,O0 = Rp60.000.000,00 Untuk Wajib Pajak Badan, aktiva yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-l9 diberikan isian "aktiva fasilitas dampak COVID-19" dalam kolom catatan Lampiran khusus daftar penyusutan dan amortisasi liskal SPT Tahunan PPh Badan Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 2 aktiva berwujud dan tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang telah diproporsionalkan dalam hal aktiva tersebut juga digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.
Contoh: Mesin A sebagaimana dimaksud dalam angka 1, menghasilkan produk x (800 item) dan produk y (200 item). Produk x digunakan untuk Dalam Rangka Penanganan COVID-19, sedangkan produk y diekspor keluar negeri. Sehingga tambahan biaya pen5rusutan mesin A yang dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 80/ 100 x Rp60.0O0.000,00 = Rp48.000.000,00
Dalam hal aktiva tersebut hanya digunakan untuk memproduksi produk x, maka tambahan biaya penyusutan mesin A yang dikurangkan dari penghasilan neto adalah sebesar angka 1.
Angka3...
SK No 040591 A
PRESIDEN REPUELTK |NDoNESIA
Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 3 Diisi dengan rincian biaya yang dikeluarkan terkait dengan biaya Angka 4 pembelian bahan/barang seperti bahan baku atau bahan penolong yang dikeluarkan selama masa pemanfaatan fasilitas. Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian Angka 5 bahan/ barang dimaksud. Contoh : PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O00,0O untuk memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud dalam angka 2. Angka 5 diisi sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan (Rp 100.000.000,00) Diisi dengan proporsional pemakaian dalam hal bahan/barang Angka 6 sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19. Contoh: PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O0O,O0 untuk memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud da-lam angka 2.600/o bahan baku N digunakan untuk menghasilkan produk x dan 4Oo/o sisanya digunakan untuk menghasilkan produk y. Sehingga tambahan biaya pembelian bahan baku N yang dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 60/ 100 x Rp 10O.000.000,00 = Rp60.000.000,0O Diisi dengan tanggal transaksi pembelian bahan/barang Angka 7 sebagaimana dimaksud dalam angka 6 Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 8 Diisi dengan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan biaya untuk Angka 9 mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT (pengklasifikasian biaya dapat menggunakan format dalam Lampiran II Formulir 177l- II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan). Biaya yang dikeluarkan dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan selama masa pemanfaatan fasilitas. Dalam hal biaya yang dikeluarkan dimaksud selain dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan dilakukan secara proporsional sebagaimana contoh dalam angka 6
Angka 10
SK No 040592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Diisi dengan narna pihak yang menerima gaji dan upah atas Angka 10 pembayaran untuk tujuan memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT.
Pembayaran gaji dan upah dimaksud adalah pembayaran yang dilakukan selama masa pemanfaatan fasilitas. Dalam hal pembayaran dimaksud selain dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan dilakukan secara proporsional Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan kepada pihak Angka 1 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Diisi dengan NPWP pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Angka 12 Diisi dengan jumlah biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 11. Angka 13 Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 14 Diisi dengan total biaya yang dikeluarkan yang telah Angka 15 diproporsionalkan Diisi dengan tambahan pengurang penghasilan neto atas biaya yang Angka 16 dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam angka 15 dikali dengan 30% (tiga puluh persen).
Penghitungan Total biaya dimaksud diisi dalam Lampiran I - Penghasilan Neto Fiska-l pada bagian Penyesuaian Fiskal Negatif (Formulir I77l-I angka 6 huruf d) bagi Wajib Pajak Badan atau Lampiran I - Bagian A (Formulir l77O-I angka 3 huruf c) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
B. DAFTAR . .
SK No 040593 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
B. DAFTAR NOMINATIF SUMBANGAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Daftar Nominatif Sumbangan Dalam Rangka Penanganan COVID-19 Nama : ...
NPWP : ...
Alamat : ...
Data Penyelenggara Keterangan Pengumpulan Sumbangan (diisi Nomor Nilai Tanggal Bulrti Faktur Palak Bentuk No. Sumbangan Pemberiarr Penerimaan atau Sumbangan Nama NPWP Alamat (Rp) Sumbangan Sumbangan* Keterangan Lain)
;;;;",;;;;;;;,ff;";
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
*) diisi dengan nomor buktr/keterangan referen si bukti penerimaan sumbangan
C. CONTOH
SK No 024460 A
trRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-t-
C. CONTOH FORMAT LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Kepada Yth. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11 Jalan Gatot Subroto Kav 40-42 Jakarta
LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9 DI INDONESIA
TAHUN PAJAK ...
Rincian Total Sumbangan Uang lBaranglPemanfaatan Harta tanpa Kompensasi dan/atau Jasa yang Diterima No Nama/ NPWP, Alamat Sumbangan Pemberi Sumbangan Bulan/ dan/atau Biaya Bentuk* Nilai Tahun (Rp) 1 w.A I NPWP........1 Jr Obat-obatan 10.000.000,00 April/ 2o2o Mawar No. 5, Medan.
NPWP........1 Jr. Uang 20.000.000,00 Meil 2O2o 2 PT. B / Melati No, 7, Palembang
Total
Penyelenggara pen gumpul sumbangan
Nama
NPWP No Izin*)
Alamat
SK No 040595 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Alamat
20.... Pengurus/Wajib Pajak,
Cap Badan lLernbaga dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
Keterangan: *) diisi bentuk sumbangan (Uang/ Jenis Barangl pemanfaatan harta tanpa kompensasi dan/ atau jasa) ) diisi bulan dan tahun sumbangan diterima *) diisi no izin bagi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
D. CONTOH
SK No 040596 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
D. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4
AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DAzu PERSEWAAN HARTA BERUPA TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
PETUNJUK
SK No 024434 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari Persewaan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Angka Uraian Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2 dibuat oleh Pemotong Pajak Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan tanah Angka 3 dan/atau bangunan Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan Angka 4 Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 5 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak Angka 7
Petunjuk Khusus: Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu Lembar ke I : Untuk Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Uraian Kolom Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1 Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan Tarif Kolom 2 Cukup jelas PPh yang dipotong Kolom 3 Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif Diisi untuk jumlah PPh Terbilang
E.CONTOH...
SK No 018808 B
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
E. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4
AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA SELAIN TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN
PETUNJIII(.
SK No 024421 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t2-
PETUNJTIK PENGISIAI{
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Selain Tanah dan/atau Bangunan
Angka Uraian Diisi dengan narna Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2 dibuat oleh Pemotong Pajak Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan dan/atau Angka 3 menerima atau memperoleh penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 4 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 5 Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak
Petunjuk Khusus: Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Uraian Kolom Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1 Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan Tarif Kolom 2 Cukup jelas
Kolom 3 . SK No 024422 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PPh yang dipotong Kolom 3 Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif Diisi untuk jumlah PPh Terbilang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan ng-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 040570 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dampak penyebaran corona uirus disease 2Ol9 (COVID- 19) telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa rnasyarakat serta sektor usaha; b bahu'a untuk merespon dampak penyebaran corona uirus disease2Ol9 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, €rnggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham;
- bahwa. . .
SK No 040561 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan dampak corona uirus disease 2Ol9 (COVID- 19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf i, Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893);
