PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 7
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2O2O.
(2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV...
SK No 018472 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
