Pasal 6
Ayat (1) Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri dalam rangka penanganan COVID-19. Contoh: DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan penanganan COVID-l9. DJPNEWS membuat rekening peduli COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1 Maret 2O2O sampai dengan 30 September 2O2O, rekening peduli COVID-l9 mencatat penerimaan sumbangan sebagai berikut: . T\ran Y sebesar Rp50.000.000.000,00 . PT W sebesar Rp30.000.000.0O0,0O . DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 DJPNEWS pada periode tersebut, telah melaporkan ke Kementerian Sosial bahwa sumbangan masyarakat senilai Rp100.0O0.000.000,00 telah disalurkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta untuk: No Rincian Penyaluran Sumbangan Dalam rupiah (Rp)
1 Alat Kesehatan
Masker Bedah 15.000.000.000,00
Pakaian Pelindung Diri 30.0o0.000.000,00 (coueralt)
Sarung
SK No 018487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
C Sarung Tangan Bedah 15.OO0.000.000,00 (surgical glouesl
- Sarung Tangan Periksa 15.000.000.000,00 (examtnation gloues)
2 Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
- Antiseptik Hand Sanitizer 15.000.000.000,00
- Disinfektan 10.000.000.000,00
Total 100.000.000.000,00
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
- Kewajiban DJPNEWS sebagai Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Membuat laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing- masing pemberi sumbangan meliputi Tuan Y sebesar RpSO. 000. 000. 0OO,00, PT W sebesar Rp30.000. 000.000,00 dan DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 serta penyaluran sumbangan sebesar Rp100.000.000.000,00. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2O2O.
- Kewajiban DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan Membuat daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang telah diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (DJPNEWS) sebesar nilai sumbangan dikeluarkan Rp20.OOO.000.OO0,00 dan menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2O2O. Atas sumbangan ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak 2O2O sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan sebesar Rp20.O00.O00.000,O0.
Ayat (2)
SK No 018488 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
