Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat
diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang;
- jasa; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
(2) Nilai
SK No 018470 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;
- nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:
- jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan latau pemanfaatan harta. (41 Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak
menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)', sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh WEib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pasal6...
SK No 018471 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
