Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "imbalan lain" adalah insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia. Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnva.
Termasuk SK No 018489 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19. Yang dimaksud dengan "institusi kesehatan" antara lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID- 19. Yang dimaksud dengan "santunan dari Pemerintah yang diterima ahli $'aris" adalah santunan yang diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 2l yang bersifat final untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan; dan
- mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris dalarn hal yang bersangkutan meninggal dunia sehubungan dengan penugasan tersebut.
Contoh :
SK No 018490A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
- Dokter A merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam ditugaskan menangani pasien COVID-19 pada salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, yang bersangkutan mendapat tambahan honorarium dari Pemerintah sebesar Rp10.000.000,00 setiap bulan. Untuk honorarium bulan Juli 2O2O dan Agustus 2O2O, Pemerintah baru membayarkan pada bulan Oktober 2O2O. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
- Masa Juli 2020 sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif Oo/o dari
penghasilan bruto. Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2020.
- Masa Agustus 2O2O sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O% dari
penghasilan bruto. Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Agustus 2O2O.
- Ibu B merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai perawat yang mendapat penugasan untuk menangani pasien COVID-19 selama bulan April 2O2O pada salah satu fasilitas pelayanan.kesehatan. Selama penugasan, Ibu B menerima tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp5.000.0O0,00. Pemerintah membayarkan honorarium untuk bulan April tersebut pada bulan Juni 2O2O.
Pajak . . .
SK No 018491 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai berikut:
- Atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari Pemerintah sebesar Rp 5.00O.OO0,O0 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O7o dari penghasilan bruto.
- Pemotong pajak selain harus membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ibu B, juga harus melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2O2O. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
