Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak
COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk
mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal
1 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O. Jatuh
tempo pembayaran pada tanggal 31 Met 2O2O. Pemerintah
melakukan pembayaran kompensasi sebesar
Rp1O.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2O2O. Atas
pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan bersifat final sebesar Oo/o pada tanggal 31 Mei
2020.
Ayat(4) ... SK No 018492 A
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t2- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari:
- persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan; dan/ atau
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain:
- pen5rusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tidak berwujud;
- biaya pemeliharaan;
- biaya pembuatan kontrak; dan
- biaya terkait lainnya. Biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional. Ayat (7) Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar O% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2O2O.
Dalam .
SK No 040583 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2O2O dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2O2O, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar Oo/o. Contoh 1: PT W memiiiki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID- 19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari 2O2l sebesar Rp20O.000.OO0,00. Jatuh tempo pembayaran tanggal I Maret 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran sewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2O2O dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bersifat final sebesar 10%o. Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah sebagai berikut:
- Untuk periode tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 29 Februari2O2O, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat final 107o,
- Untuk periode tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan yang bersifat linal 0%. Contoh 2: PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 31 Desember 2O2O sebesar Rp18.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran sewa mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember
- Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada tanggal 31 Desember 2O2O dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
- untuk
SK No 040584 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
- untuk periode tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 30 September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan final 07o;
- untuk periode tanggal 1 Oktober 2O2O sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan
Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarrf 2o/o dan tidak bersifat final. Ayat (8) Contoh 1: PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-l9 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O sebesar Rp50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2O2O. Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan sebesar Oo/o dan bersifat final (tarif OVo dikalikan nilai kompensasi). Contoh 2: PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-l9. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari 2O2l sebesar Rp2O0.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2O2O. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
- tanggal I Februari 2O2O sampai dengan tanggal 29 Februari 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10%o bersifat final,
- tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat final,
c.tanggal ...
SK No 040585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Januari 2O2l dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar lOo/o yang bersifat final. Contoh 3: PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Januari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O sebesar Rp24.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2O2O. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
- tanggal 1 Januari2O2O sampai dengan tanggal29 Februari 2O2O dikenai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2oh dan tidak bersifat final,
- tanggal I Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat final,
- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Desember 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah danlatau bangunan dengan tarif 2o/o dan tidak bersifat final. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 3O September 2O2O. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (1 1) Cukup jelas.
