Pasal 10
(1) Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
masing-masing
SK No 024446 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
(1) c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. (41 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang
mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
(6) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2O2O.
(7) Saham
SK No 018477 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(7) Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
(8) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ot9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
(9) Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2O2O, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022.
(10) Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
