Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6526
SK No 040587 A
SALINAN
PRESTDEN
REPUELTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 202O
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA Y/RUS D/SEASE 2OI9
(covrD- 1e)
A. CONTOH FORMAT LAPORAN BT,AYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN
DAN/ATAU PKRT DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Nomor Perihal Laporan Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar)
Memenuhi ketentuan dalarn Pasal 3 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor ... tahun 202O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), terlampir kami sampaikan laporan biaya untuk memproduksi AIat Kesehatan dan/atau PKRT. Demikian disampaikan.
;;;.;;;;;,;I,;,^"^,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
Tembusan: Direktur Peraturan Perpajakan II
BIAYA
SK No 024426 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
BIAYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9
Uraian biaya yang Jumlah biaya Biaya dikeluarkan untuk yang dikeluarkan setelah Tanggal No NPWP Ket memproduksi Alat Kesehatan dalam Masa diproporsio- transaksi dan/atau PKRT Fasilitas nalkan
i.,... -dL,
1 Biaya penyusutan dan amortisasi atas aktiva (1) (21 (3) berwujud dan tak berwujud
2 Biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT
A Biaya Pembelian Bahan/Barang
- (4) (s) (6) (71 (8)
2l
B Biaya... (9)
2l
C Biaya ... (dst)
3 Gaji, Upah, dsb
- (10) (11) (t2) (13) (14)
TOTAL BIAYA (1s)
Besaran Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto (30%) (16)
PETUNJUK
SK No 040590 A
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
PEIUNJUK PENGISIAI{
Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Angka Uraian Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 1 aktiva berwujud dan tak berwujud yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka Penanganan COVID-19 pada bulan pemanfaatan.
Contoh: Biaya pen5rusutan mesin A pada Tahun Pajak 2O2O sebesar Rp120.000.000,00 Bulan pemanfaatan fasilitas adalah bulan April 2O2O sampai dengan bulan September 2O2O (6 bulan). Tambahan biaya pen5rusutan mesin A adalah 6112 x Rp12O.O0O.O0O,O0 = Rp60.000.000,00 Untuk Wajib Pajak Badan, aktiva yang digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-l9 diberikan isian "aktiva fasilitas dampak COVID-19" dalam kolom catatan Lampiran khusus daftar penyusutan dan amortisasi liskal SPT Tahunan PPh Badan Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 2 aktiva berwujud dan tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang telah diproporsionalkan dalam hal aktiva tersebut juga digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.
Contoh: Mesin A sebagaimana dimaksud dalam angka 1, menghasilkan produk x (800 item) dan produk y (200 item). Produk x digunakan untuk Dalam Rangka Penanganan COVID-19, sedangkan produk y diekspor keluar negeri. Sehingga tambahan biaya pen5rusutan mesin A yang dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 80/ 100 x Rp60.0O0.000,00 = Rp48.000.000,00
Dalam hal aktiva tersebut hanya digunakan untuk memproduksi produk x, maka tambahan biaya penyusutan mesin A yang dikurangkan dari penghasilan neto adalah sebesar angka 1.
Angka3...
SK No 040591 A
PRESIDEN REPUELTK |NDoNESIA
Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 3 Diisi dengan rincian biaya yang dikeluarkan terkait dengan biaya Angka 4 pembelian bahan/barang seperti bahan baku atau bahan penolong yang dikeluarkan selama masa pemanfaatan fasilitas. Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian Angka 5 bahan/ barang dimaksud. Contoh : PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O00,0O untuk memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud dalam angka 2. Angka 5 diisi sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan (Rp 100.000.000,00) Diisi dengan proporsional pemakaian dalam hal bahan/barang Angka 6 sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19. Contoh: PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O0O,O0 untuk memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud da-lam angka 2.600/o bahan baku N digunakan untuk menghasilkan produk x dan 4Oo/o sisanya digunakan untuk menghasilkan produk y. Sehingga tambahan biaya pembelian bahan baku N yang dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 60/ 100 x Rp 10O.000.000,00 = Rp60.000.000,0O Diisi dengan tanggal transaksi pembelian bahan/barang Angka 7 sebagaimana dimaksud dalam angka 6 Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 8 Diisi dengan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan biaya untuk Angka 9 mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT (pengklasifikasian biaya dapat menggunakan format dalam Lampiran II Formulir 177l- II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan). Biaya yang dikeluarkan dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan selama masa pemanfaatan fasilitas. Dalam hal biaya yang dikeluarkan dimaksud selain dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan dilakukan secara proporsional sebagaimana contoh dalam angka 6
Angka 10
SK No 040592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Diisi dengan narna pihak yang menerima gaji dan upah atas Angka 10 pembayaran untuk tujuan memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT.
Pembayaran gaji dan upah dimaksud adalah pembayaran yang dilakukan selama masa pemanfaatan fasilitas. Dalam hal pembayaran dimaksud selain dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan dilakukan secara proporsional Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan kepada pihak Angka 1 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Diisi dengan NPWP pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Angka 12 Diisi dengan jumlah biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 11. Angka 13 Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 14 Diisi dengan total biaya yang dikeluarkan yang telah Angka 15 diproporsionalkan Diisi dengan tambahan pengurang penghasilan neto atas biaya yang Angka 16 dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam angka 15 dikali dengan 30% (tiga puluh persen).
Penghitungan Total biaya dimaksud diisi dalam Lampiran I - Penghasilan Neto Fiska-l pada bagian Penyesuaian Fiskal Negatif (Formulir I77l-I angka 6 huruf d) bagi Wajib Pajak Badan atau Lampiran I - Bagian A (Formulir l77O-I angka 3 huruf c) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
B. DAFTAR . .
SK No 040593 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
B. DAFTAR NOMINATIF SUMBANGAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Daftar Nominatif Sumbangan Dalam Rangka Penanganan COVID-19 Nama : ...
NPWP : ...
Alamat : ...
Data Penyelenggara Keterangan Pengumpulan Sumbangan (diisi Nomor Nilai Tanggal Bulrti Faktur Palak Bentuk No. Sumbangan Pemberiarr Penerimaan atau Sumbangan Nama NPWP Alamat (Rp) Sumbangan Sumbangan* Keterangan Lain)
;;;;",;;;;;;;,ff;";
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
*) diisi dengan nomor buktr/keterangan referen si bukti penerimaan sumbangan
C. CONTOH
SK No 024460 A
trRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-t-
C. CONTOH FORMAT LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Kepada Yth. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11 Jalan Gatot Subroto Kav 40-42 Jakarta
LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN
DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9 DI INDONESIA
TAHUN PAJAK ...
Rincian Total Sumbangan Uang lBaranglPemanfaatan Harta tanpa Kompensasi dan/atau Jasa yang Diterima No Nama/ NPWP, Alamat Sumbangan Pemberi Sumbangan Bulan/ dan/atau Biaya Bentuk* Nilai Tahun (Rp) 1 w.A I NPWP........1 Jr Obat-obatan 10.000.000,00 April/ 2o2o Mawar No. 5, Medan.
NPWP........1 Jr. Uang 20.000.000,00 Meil 2O2o 2 PT. B / Melati No, 7, Palembang
Total
Penyelenggara pen gumpul sumbangan
Nama
NPWP No Izin*)
Alamat
SK No 040595 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Alamat
20.... Pengurus/Wajib Pajak,
Cap Badan lLernbaga dan Tandatangan
Nama Jelas Jabatan
Keterangan: *) diisi bentuk sumbangan (Uang/ Jenis Barangl pemanfaatan harta tanpa kompensasi dan/ atau jasa) ) diisi bulan dan tahun sumbangan diterima *) diisi no izin bagi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
D. CONTOH
SK No 040596 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
D. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4
AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DAzu PERSEWAAN HARTA BERUPA TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
PETUNJUK
SK No 024434 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari Persewaan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Angka Uraian Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2 dibuat oleh Pemotong Pajak Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan tanah Angka 3 dan/atau bangunan Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan Angka 4 Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 5 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak Angka 7
Petunjuk Khusus: Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu Lembar ke I : Untuk Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Uraian Kolom Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1 Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan Tarif Kolom 2 Cukup jelas PPh yang dipotong Kolom 3 Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif Diisi untuk jumlah PPh Terbilang
E.CONTOH...
SK No 018808 B
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
E. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4
AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA SELAIN TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN
PETUNJIII(.
SK No 024421 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t2-
PETUNJTIK PENGISIAI{
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Selain Tanah dan/atau Bangunan
Angka Uraian Diisi dengan narna Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2 dibuat oleh Pemotong Pajak Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan dan/atau Angka 3 menerima atau memperoleh penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 4 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 5 Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak
Petunjuk Khusus: Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Uraian Kolom Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1 Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan Tarif Kolom 2 Cukup jelas
Kolom 3 . SK No 024422 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PPh yang dipotong Kolom 3 Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif Diisi untuk jumlah PPh Terbilang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan ng-undangan,
ilvanna Djaman
SK No 040570 A
