Pasal 3
(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan. (21 Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2O2O; dan
- dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.
(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- masker bedah dan respirator N95;
- pakaian pelindung diri berupa couerall medis, gaun sekali pakai, heaug dutg apron, cdp, shoe couer, goggles, faceshield, dan uaterproof boot;
- sarung tangan bedah;
- sarung tangan pemeriksaan;
- ventilator; dan
- reagen diagnostic test untuk COVID 19.
(6) PKRT
SK No 018467 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- antiseptic harud sanitize4 dan
- disinfektan.
(7) Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. (e) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak.
(9) (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. (1 1) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (r2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19.
(13) Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(15) Dalam
SK No 018468 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat
(14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar
3oo/o (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.
(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal30 September 2O2O. (l7l Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang.
(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (l7l diatur dengan Peraturan Menteri.
