PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 2
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:
- tambahan pengurangan penghasilan neto;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
- penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
- pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalarn rangka penanganan COVID- 19.
