PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 1
www.hukumonline.com MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. 4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. 7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das. 8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh. (2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan: 2 / 29
Pasal 2
www.hukumonline.com MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. 4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. 7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das. 8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh. (2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan: 2 / 29
PERENCANAAN
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 10
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
Pasal 11
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
Pasal 12
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
Pasal 13
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
Pasal 14
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 15
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 16
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 17
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 18
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 19
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
Pasal 20
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
Pasal 21
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
Pasal 22
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
Pasal 23
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
Pasal 24
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
Pasal 25
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
Pasal 26
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
Pasal 27
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
Pasal 28
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
Pasal 29
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
Pasal 3
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
Pasal 30
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 31
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 32
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 33
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 34
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
Pasal 4
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
Pasal 5
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
Pasal 6
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
Pasal 7
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
Pasal 8
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
Pasal 9
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
PELAKSANAAN
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
Pasal 35
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
Pasal 36
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
Pasal 37
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
Pasal 38
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
Pasal 39
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
Pasal 40
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
Pasal 41
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
Pasal 42
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
Pasal 43
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
MONITORING DAN EVALUASI
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 44
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 45
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 46
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 47
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 48
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 49
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
Pasal 50
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com Pasal 65 (1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait. (2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional. Pasal 66 (1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat: a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS. (2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaa
