Pasal 3
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
