Pasal 29
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
