Pasal 15
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
