Pasal 48
www.hukumonline.com Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 45 Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS. Pasal 46 (1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17. Pasal 47 (1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS. Pasal 48 (1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun. Pasal 49 Hasil evaluasi digunakan dalam rangka: a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 50 Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 12 / 29
