Pasal 2
www.hukumonline.com MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. 4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. 7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das. 8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh. (2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan: 2 / 29
PERENCANAAN
www.hukumonline.com a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. (3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air. (4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. inventarisasi DAS; b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Bagian Kedua Inventarisasi DAS Paragraf 1 Umum Pasal 5 Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penetapan batas DAS; dan 3 / 29
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
www.hukumonline.com Pasal 14 Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air. Pasal 15 Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria: a. tekanan penduduk terhadap lahan; b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan c. keberadaan dan penegakan peraturan. Pasal 16 Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria: a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air. Pasal 17 Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Pasal 18 (1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi. (2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah. Pasal 19 Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden. 6 / 29
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
www.hukumonline.com 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS; c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 25 Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 26 (1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi. Pasal 27 (1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 28 (1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. (2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Paragraf 3 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya Pasal 29 8 / 29
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
