Pasal 13
www.hukumonline.com verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif. Pasal 10 (1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Paragraf 3 Penyusunan Klasifikasi DAS Pasal 12 (1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah. Pasal 13 Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi. 5 / 29
