Pasal 23
www.hukumonline.com Pasal 20 (1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Paragraf 1 Umum Pasal 22 (1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS. (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait. Pasal 23 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi: a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya Pasal 24 Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 / 29
