Pasal 9
www.hukumonline.com b. penyusunan klasifikasi DAS. Paragraf 2 Proses Penetapan Batas DAS Pasal 6 Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penyiapan bahan; b. penentuan batas DAS; c. verifikasi batas DAS; dan d. penetapan batas DAS. Pasal 7 (1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit: a. piranti keras; b. piranti lunak; c. citra satelit; d. citra radar; e. peta dasar; dan f. peta tematik. (2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai. (4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif. (2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai. (3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan 4 / 29
PELAKSANAAN
www.hukumonline.com Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Pasal 35 (1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PELAKSANAAN Pasal 38 Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). Pasal 39 Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya. 10 / 29
www.hukumonline.com Pasal 40 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah; b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 41 (1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air; c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing- masing kegiatan. Pasal 42 Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab: a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. Pasal 43 Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. 11 / 29
