Pasal 34
www.hukumonline.com Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan: a. permasalahan DAS; b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS; c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan d. monitoring dan evaluasi DAS. Pasal 30 Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui: a. identifikasi dan analisis masalah; dan b. rumusan masalah. Pasal 31 (1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah. (2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Pasal 32 (1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan. Pasal 33 Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS. Pasal 34 Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain: a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; dan d. capaian hasil. Bagian Keempat 9 / 29
