PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Pontianak. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak. 5. Kecamatan Pontianak Kota yang selanjutnya disebut Kecamatan Pontianak Kota adalah Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota. 8. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 11. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. 12. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).
jdih.pontianak.go.id
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025-2029 dan sebagai evaluasi penilaian kinerja yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan selama 5 (lima) tahun ke depan.
Pasal 3
Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis
hasil/kinerja;
b. untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan dan sub
kegiatan Kecamatan Pontianak Kota yang fokus, tidak tumpang tindih dan
terintegrasi;
c. untuk membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan
akuntabel; dan
d. untuk menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di bidang pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
desa atau kelurahan yang efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2025-2029. (3) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.
Pasal 5
(1) Renstra Perangkat Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 6
Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota yang tertuang dalam Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.
Pasal 7
(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah. (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak. (3) Tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan strategis Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Apabila perubahan yang didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi setelah Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan, serta RPJMD Tahun 2025-2029 mengalami perubahan akan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota. (2) Tata cara penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pontianak.go.id
Pasal 9
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
WALI KOTA PONTIANAK,
ttd
EDI RUSDI KAMTONO
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
AMIRULLAH
BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 73
i
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota periode 2025-2029 dapat diselesaikan.
Perumusan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak
Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan Visi, Misi, dan Program Wali Kota Pontianak yang
akan dijalankan dan diwujudkan selama periode masa kepemimpinan.
Dokumen ini merupakan acuan strategis yang berorientasi pada hasil selama lima
tahun ke depan, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan tujuan, sasaran, dan strategi
pembangunan yang realistis. Dengan strategi yang tepat dan terarah, diharapkan Kecamatan
Pontianak Kota mampu mengoptimalkan potensi, memanfaatkan peluang, serta mengantisipasi
berbagai tantangan yang mungkin dihadapi.
Dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Renstra
menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan pengukuran kinerja.
Proses ini menuntut integrasi antara kompetensi sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya, guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.
Kami menyadari bahwa dokumen ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak demi
penyempurnaan dokumen ini.
Akhir kata, dengan penuh kerendahan hati kami berharap Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025–2029 ini dapat memberi manfaat bagi peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan pemerintahan di Kecamatan serta menjadi
pedoman bersama dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pontianak, September 2025
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... iv
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77);
