PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 6
Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota yang tertuang dalam Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.
