PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025-2029 dan sebagai evaluasi penilaian kinerja yang dilakukan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan selama 5 (lima) tahun ke depan.
