PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 4
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2025-2029. (3) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.
