Pasal 9
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
WALI KOTA PONTIANAK,
ttd
EDI RUSDI KAMTONO
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
AMIRULLAH
BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 73
i
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota periode 2025-2029 dapat diselesaikan.
Perumusan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak
Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan Visi, Misi, dan Program Wali Kota Pontianak yang
akan dijalankan dan diwujudkan selama periode masa kepemimpinan.
Dokumen ini merupakan acuan strategis yang berorientasi pada hasil selama lima
tahun ke depan, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan tujuan, sasaran, dan strategi
pembangunan yang realistis. Dengan strategi yang tepat dan terarah, diharapkan Kecamatan
Pontianak Kota mampu mengoptimalkan potensi, memanfaatkan peluang, serta mengantisipasi
berbagai tantangan yang mungkin dihadapi.
Dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Renstra
menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan pengukuran kinerja.
Proses ini menuntut integrasi antara kompetensi sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya, guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.
Kami menyadari bahwa dokumen ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak demi
penyempurnaan dokumen ini.
Akhir kata, dengan penuh kerendahan hati kami berharap Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Pontianak Kota Tahun 2025–2029 ini dapat memberi manfaat bagi peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan pemerintahan di Kecamatan serta menjadi
pedoman bersama dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pontianak, September 2025
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. i DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... iv
