PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 8
(1) Apabila perubahan yang didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi setelah Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan, serta RPJMD Tahun 2025-2029 mengalami perubahan akan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota. (2) Tata cara penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pontianak.go.id
